NMAA News – Sejumlah pemilik Subaru WRX tipe sedan maupun Wagon di Indonesia saat ini masih menunggu terbitnya surat resmi kendaraan seperti faktur, BPKB dan STNK.
Terhitung saat meluncur pada 16 Februari 2023 dan diserah terima pada 2 April 2023 lalu hingga sekarang kejelasan pemberian surat legalitas tersebut masih ‘abu-abu’. Tak pelak, para pemilik Subaru WRX belum diberi kepastian jelas usai membeli kendaraan.
Kondisi ini ditanggapi langsung oleh Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) Kukuh Kumara.
Saat ditanyai oleh nmaa.co.id, Kukuh mengatakan, pihaknya belum mengetahui detail permasalahan tersebut.
“Persoalan surat lama dari mobil yang asalnya CBU ini bukan hanya dialami Subaru saja, melainkan juga mereka lainnya yang pernah melakukan hal serupa yakni mendatangkan mobil secara utuh ke sini untuk dijual. Jadi wilayah ini sebenarnya ‘abu-abu’, yang lain pun bisa mengalami hal sama,” jelas Kukuh saat dihubungi redaksi belum lama ini.
Terkait pengurusan STNK dan BPKB yang lama, menurut Kukuh berbalik lagi pada APM yang bersangkutan cara mengurusnya, jalur pengurusan yang ditempuhnya seperti apa. APM Subaru, lanjut Kukuh sudah tergabung menjadi anggota GAIKINDO sejak 2016 lalu.
“Yang biasa kejadian, terutama mereka yang bukan produsen atau seperti importir gitu, biasanya kadang-kadang Tanda Pendaftaran Tipe (TPT) belum keluar, mereka sudah datangkan kendaraannya.
Kemudian begitu mau diurus untuk dijual, Kukuh mengatakan semua dokumennya yang terkait asal-usul mata rantai mobil tersebut ditanyakan secara detail. Begitu ada salah satu dokumennya belum diurus, tertinggal, atau belum dikeluarkan oleh instansi terkait, maka secara keseluruhan dokumennya tidak bisa diurus.
Ditegaskan oleh Kukuh, biasanya kalau surat resmi sebuah kendaraan CBU lebih lama keluar dari yang seharusnya atau idealnya, maka dipastikan ada proses di antaranya atau langkah prosedurnya yang bisa jadi bermasalah.
Namun Kukuh juga menjelaskan, apabila ada anggota Gaikindo yang punya masalah di saat penyelesaian prosedur surat resmi kendaraan CBU yang dimasukkan oleh APM anggotanya, pihak Gaikindo siap membantu penyelesaiannya.
“Namun tidak serta merta karena mendapat kabar dari konsumen pemiliknya langsung, kami langsung bergerak. Sesuai etika asosiasi ini, maka kami menunggu laporan detail dari APM yang mengalami masalah terkait terhambatnya pengurusan surat tersebut dari mobil yang dipasarkannya,” jelas Kukuh.
Ditambahkannya, sejauh ini prosedur pengeluaran surat resmi kendaraan CBU berjalan aman dan sesuai jadwal. Pernah ada kejadian terkait lamanya surat resmi keluar oleh APM anggotanya, di sini Gaikindo baru bergerak menanyakan dulu duduk permasalahannya serta proses atau prosedur apa yang sudah dilakukan.
Sebelumnya Gaikindo juga melakukan verifikasi ke pihak APM lain yang melakukan hal serupa (impor utuh kendaraan). Apakah ada yang memiliki hal serupa seperti lama pengurusan surat resmi keluarnya. Apabila ditemukan hal serupa pada APM yang lainnya, maka Gaikindo bisa menelusuri di mana ‘mampat’nya proses pengeluaran surat kendaraan tersebut.
Selanjutnya Gaikindo mengumpulkan data dan memberikannya ke instansi terkait mengenai keluhan ini untuk bisa ditindaklanjuti secara bersama. Tentunya tindak lanjut ini disesuaikan dengan isunya, apakah ke Kemenperin, Kemenperdag, atau ke Korlantas Polri. Jadi harus dirunut dulu ihwal masalahnya.
“Sejauh ini memang belum ada yang laporan ke kami apabila menemui kesulitan. Kalaupun ada, pasti akan kami bantu sesuai proporsinya. Tentunya sambal kami ingatkan pula ke APM-nya akan beberapa tahap prosedur dan syaratnya yang harus dipenuhi agar dokumen akhir tidak terhambat pemrosesannya,” imbuh Kukuh.
Terkait lamanya surat resmi kendaraan CBU keluar, diprediksi Kukuh lebih pada kelengkapan dokumen yang tidak komplit sesuai prosedur yang ada.
“Makin rumit urusan ini, apabila mereka sudah masukkan unitnya, sudah daftarkan, bahkan sudah jualin, namun sebenarnya ijinnya belum pernah dikeluarkan dan ini menjadi potensi masalah besar selanjutnya,” ujar Kukuh.
Balik lagi ke soal pengurusan surat Subaru yang cukup lama, faktor lain menurut Kukuh bisa jadi jalur pengurusan yang ditempuh APM yang bersangkutan. Pasalnya ijin yang keluar untuk sebuah mobil bukan berdasarkan per unit, melainkan per model atau tipe.
“Jadi mau dipasarkan berapa banyak, ya sebenarnya tidak memegaruhi proses pengeluaran surat. Jadi tidak masuk akal kalau lamanya surat keluar lantaran harus disetujui satu per satu unitnya,” tegas Kukuh.
Banyaknya pemilik Subaru WRX yang belum mendapat surat resminya, menurut Kukuh, bisa jadi lantaran di ‘ujung’ pengurusan suratnya itu belum sama sekali tuntas.
“Hanya saja bisa jadi unitnya sudah pada datang dan langsung dijual. Karena importirnya sudah yakin, surat-surat tersebut bakal dikeluarkan. Tapi tentunya ini yang paling tahu bagaimana alur pengurusannya memang pihak Subaru-nya,” analisa Kukuh.