NMAA News Flash – Mendekati libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024, biasanya menjadi momen menghabiskan waktu bersama keluarga di luar kota. Jelang akhir tahun ini, diprediksi jutaan orang akan menempuh perjalanan liburan.
Meski begitu, sebagian masyarakat lebih memilih bepergian menggunakan transportasi umum. Bisa dipastikan, kendaraan pribadi hanya terparkir di rumah selama beberapa hari.
Jika dirasa ingin lebih aman, saat ini masyarakat bisa menitipkan kendaraan di kantor polisi terdekat. Sama seperti momen libur panjang beberapa waktu lalu.
Imbauan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam sesi Sidang Kabinet Paripurna di Jakarta, Selasa 12 Desember lalu.
Kapolri mempersilakan masyarakat menitipkan kendaraan ke kantor kepolisian terdekat di daerah domisili masing-masing.
“Silakan untuk dilaporkan ke kantor kepolisian terdekat, nanti kita akan catat dan kemudian kita datakan serta akan kita patroli untuk memastikan bahwa rumah-rumah yang ditinggalkan oleh masyarakat semuanya aman,” ujar Sigit, dalam keterangannya usai Sidang Kabinet Paripurna.
Polri siap membantu masyarakat yang akan bepergian untuk menitipkan kendaraan pribadinya tanpa perlu khawatir.
Tetapi, jika ingin memarkir kendaraan di rumah, masyarakat wajib lapor ke pihak keamanan maupun RT setempat. Untuk memastikan rumah tetap terjaga.
“Tentunya, kami juga mempersiapkan kantor-kantor kami apabila memang mau dititipi, apakah itu kendaraannya atau barang-barang berharga yang lain, yang mungkin khawatir apabila ditinggalkan rumahnya kemudian akan terjadi situasi yang tidak aman, maka Polri siap untuk membantu mengamankan,” kata Sigit.
Adapun, syarat menitipkan motor di kantor polisi sepertinya tidak jauh berbeda saat momen mudik atau liburan.
Seperti membawa fotokopi STNK kendaraan, BPKB sampai fotokopi KTP pemilik kendaraan.