Tarif Pajak Progresif DKI Jakarta Naik, Efektif Berlaku Mulai Januari 2025

0
Ilustrasi STNK | Foto: ntmcpolri.info
- Advertisement -

NMAA News Flash – Tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta naik 0,5 persen mulai 2025 mendatang.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diundangkan pada 5 Januari 2024.

Dalam Pasal 7 Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024, tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) khusus kendaraan kedua dan seterusnya naik 0,5 persen dari aturan sebelumnya.

Untuk kendaraan kedua, yang sebelumnya ditetapkan pajak progresif sebesar 2,5 persen naik menjadi 3 persen. Kendaraan ketiga juga naik menjadi 4 persen dan kendaraan keempat menjadi 5 persen.

Namun, untuk kepemilikan kendaraan kelima dan seterusnya ditetapkan sebesar 6 persen.

Berikut rincian tarif PKB kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi:

2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;

3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;

4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;

5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat; dan

6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.

Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.

Hal ini berbeda dengan aturan sebelumnya yang menetapkan kenaikan pajak progresif 0,5 persen setiap pertambahan satu kendaraan hingga kepemilikan kendaraan ke-17 dan seterusnya dengan persentase maksimal 10%.

- Advertisement -