Masa Berlaku SIM Habis Saat Pemilu Besok? Tenang Dapat Dispensasi 1 Hari

0
Foto: NTMC
- Advertisement -

NMAA News Flash – Direktorak Lalu Lintas Ditlantas Polda Metro Jaya memberi toleransi bagi para pengendara yang ingin memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) pada hari libur pemilu, Rabu 14 Februari 2024.

Lantaran, saat pemilu berlangsung petugas wajib siaga mengamankan proses Pemilu 2024 yang serentak digelar di seluruh Indonesia.

Beberapa pelayanan SIM ditutup sementara hari ini dan kembali beroperasi lusa, Kamis (15/2). Jika masa berlaku SIM sudah habis, tak perlu khawatir.

Ditlantas Polda Metro Jaya memberi dispensasi perpanjangan SIM yang masa berlakunya habis saat libur pemilu.

Dispensasi SIM jelas tidak berlaku jika sudah kadaluarsa atau lewat masa berlaku, sehingga pemegang SIM wajib menerbitkan SIM baru.

Mengutip dari laman X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya, beberapa pelayanan SIM tutup sementara. Tetapi Satpas SIM masih buka di beberapa lokasi tertentu.

Simak ketentuan pelayanan SIM menjelang dan saat Pemilu 2024 berlangsung:

  • Tanggal 12, 13, 14 dan 15 Februari 2024 pelayanan unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM Keliling diliburkan. Untuk pelayanan di Satpas Daan Mogot dan Unit Satpas DKI Jakarta tetap buka seperti biasa.
  • Tanggal 14 Februari 2024 Satpas Daan Mogot dan Unit Satpas DKI Jakarta diliburkan. Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Kamis (15/2/2024).
  • Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 14 Februari 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 15 Februari 2024 dengan mekanisme perpanjangan.
- Advertisement -