NMAA News Flash – Insiden kecelakaan yang melibatkan Porsche 911 Carrera S menabrak mobil Nissan Grand Livina terjadi di Jalan Tol arah Kejapanan menuju Sidoarjo, Minggu 17 Maret, siang sekira pukul 12.10 WIB waktu setempat.
Pengemudi Porsche diduga mencapai kecepatan di luar batas sampai 130 km/jam.
Menurut laporan dari PJR Jatim 2 mengutip dari Tribun Jatim, kejadian tersebut bermula saat Porsche 911 Carrera S menabrak MPV Nissan Grand livina.
Atas kejadian ini, 1 orang alami luka berat yaitu penumpang Grand Livina. Sementara kondisi kedua mobil ringsek berat.
“Dari pengakuan pengemudinya, mobil sport Porsche dalam perjalanannya di jalan tol tersebut dengan kecepatan 130 kilometer per jam,” kata Anggota PJR Jatim II Aiptu Heri Murty.

Kecelakaan yang mengakibatkan dua mobil di jalan Tol tidak luput dari kelalaian pengendara membiarkan mobil di luar batas kecepatan.
Padahal, dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 111 tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan, mesti menjadi pedoman pengendara saat menyetir.
Pengendara wajib memperhatikan batas kecepatan sesuai kondisi jalan. Untuk jalur bebas hambatan seperti Jalan Tol, batas kecepatan minimal mencapai 60 km/jam sampai 100 km/jam.
Penetapan batas kecepatan tentunya sudah memperhitungkan sejumlah faktor.
Sedangkan untuk tol dalam kota, kecepatan minimal berkendara 60 km/jam, maksimal berkendara mencapai 80 km/jam.
Selanjutnya, batas kecepatan di jalan raya dengan berbagai kondisi minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam.
Untuk itu, perhatikan batas kecepatan sesuai agar tidak muncul overspeed atau melebihi batas. Kondisi tersebut akan berisiko memicu terjadinya kecelakaan.


