NMAA News Flash – Saat berkendara di jalan raya atau tol, tidak jarang menemukan pengemudi yang tetap berada di lajur kanan tanpa menambah kecepatan.
Kondisi ini tentunya membuat kita heran, apakah lajur kanan menjadi safe zone saat berkendara?
Padahal, pengemudi yang memonopoli jalur tengah atau akrab dengan sebutan Lane Hogger dapat membahayakan pengendara lain.
Sebab, menurut situs Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), lane hogger adalah kegiatan mengemudi di jalan tol yang melajukan kendaraannya secara statis atau tetap di lajur kanan, dan tidak menambah kecepatannya.
Karena itu, Lane hogger bisa membahayakan pengendara lain dan menjadi pemicu kecelakaan.
Sejatinya, peruntukan lajur kanan hanya untuk kendaraan yang ingin mendahului kendaraan lain. Jadi, setelah itu kembali ke lajur awal lagi.
Lane Hogger juga tercantum dalam aturan undang-undang berkendara.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 108 ayat (2) menjelaskan bahwa penggunaan lajur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika:
(a) pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau
(b) diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai lajur kiri.
Pasal 41 butir (b) Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, menjelaskan bahwa lajur lalu lintas sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat dari kendaraan yang berada di lajur sebelah kirinya, sesuai dengan batas-batas kecepatan yang ditetapkan.
Beri Isyarat
Saat mengemudi kendaraan dan bertemu dengan pengemudi lane hogger, ada baiknya memberi isyarat lampu sein, klakson dan tetap tenang mengontrol kecepatan kendaraan.
Kalau pun kondisinya masih sama, ada baiknya menghindar dengan tetap menggunakan lajur tengah.

