NMAA News Flash – Pemerintah Daerah Khusus Jakarta (DKJ) kembali meninjau rencana pembatasan usia kendaraan sebagai salah satu solusi atasi kemacetan.
Dalam Undang-undang Daerah Khusus Jakarta yang sudah diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi), pembahasan ini tertulis dalam dalam pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024.
Kebijakan pada subbidang lalu lintas dan angkutan jalan menyebut di pasal 24 ayat (2) huruf g tentang otoritas untuk mengatur pembatasan usia kendaraan dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor pribadi.
Tentunya, biarpun belum menerbitkan kebijakan lalu lintas lebih jelas, UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang pembatasan usia sudah disinggung pada 2015 lalu.
Saat itu, di zaman Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama pemerintah Provinsi membuka wacana pembatasan usia kendaraan. Entah mengapa, wacana tersebut seolah tertunda beberapa tahun.
Sampai akhirnya kembali muncul pada 2019 saat pemegang otoritas Gubernur berganti kepada Anies Baswedan.
Dari sinilah, aturan pembatasan ‘sedikit’ diperjelas dengan membatasi kendaraan maksimal 10 tahun.
Sebagai payung hukum, aturan ini ke depannya mengatur pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor secara pribadi yang akan ditangani oleh petugas di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Meski pelaksanaannya belum terungkap lebih detail, hadirnya payung hukum menjadi solusi atasi kemacetan di DKJ. Lantas, apakah bakal terealisasi?


