NMAA News Flash – Wacana Pembatasan kendaraan bermotor yang telah berusia 10 tahun menjadi perbincangan hangat belakangan ini di Pemerintah Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Sebagai salah satu solusi atasi kemacetan. DKJ telah memiliki payung hukum untuk mulai terapkan aturan tersebut.
Dalam Undang-undang Daerah Khusus Jakarta yang sudah diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi), pembahasan ini tertulis di pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024.
Kebijakan pada subbidang lalu lintas dan angkutan jalan menyebut di pasal 24 ayat (2) huruf g tentang otoritas untuk mengatur pembatasan usia kendaraan dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor pribadi.
View this post on Instagram
Alhasil, muncul pro dan kontra memenuhi sejumlah unggahan di laman sosial media, termasuk Instagram @nmaa_ind.
Mayoritas netizen menyampaikan kritik dan saran atas persiapan berlakunya aturan tersebut. Rata-rata mengatakan tidak setuju, lantaran masih banyak kendaraan berusia 10 tahun di Jakarta.
Sedangkan sebagian lagi, berharap untuk mengatur kemacetan bisa dimulai dengan aturan jelas tentang kepemilikan garasi pribadi sampai perbaikan sarana transportasi umum.

Akun Instagram @weldysuluh menilai, aturan pembatasan kendaraan memang perlu. Tetapi harapannya bisa lebih dari 10 tahun.
“Saat ini skema mobil murah dipermudah dgn skema kredit murah dan lama bisa 6-8th. Baru nyicil 8 tahun, udah mikir buat beli mobil baru! Yg masuk akal usia mobil untuk orang Indonesia 20 th gw rasa cengli,” ungkapnya.
Pendapat senada juga muncul dari akun Instagram @hasto0210 yang menyayakan parameter untuk mengukur batas usia kendaraan.

“Klo mau praturannya dibikin gini untuk mobil produksi kurang dari 3 tahun, ga boleh melintas tpi yg lbih dari 10 tahun boleh. Krn biasanya orang2 kaya males pelihara mobil tua dan make mobil tua buat harian.. jdi point pertama untuk menyasar orang kaya,” ujarnya dalam kolom komentar.
Masih Abu-abu
Sejauh ini, belum ada pembahasan resmi dari subbidang terkait tentang wacana pembatasan kendaraan bermotor.
Sebelumnya, pembatasan kendaraan pertama kali mencuat pada 2015 lalu di zaman Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.
Saat itu, pemerintah Provinsi membuka wacana pembatasan usia kendaraan. Entah mengapa, wacana tersebut seolah tertunda beberapa tahun.
Sampai akhirnya kembali muncul pada 2019 saat pemegang otoritas Gubernur berganti kepada Anies Baswedan.
Dari sinilah, aturan pembatasan ‘sedikit’ diperjelas dengan membatasi kendaraan maksimal 10 tahun.