Diberlakukan Bertahap, Plat Nomor Kendaraan Bermotor Akan Berubah Warna

0
Foto: Istimewa / CNN Indonesia
- Advertisement -

NMAA News – Plat nomor kendaraan bermotor di Indonesia dipastikan bakal berubah. Nantinya, plat nomor memiliki warna dasar hitam dan tulisan putih diganti menjadi warna dasar putih dan tulisan hitam. Hal ini berkaitan dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Rencananya, penerapan plat nomor baru ini, bakal dilakukan bertahap.

Dengan tahapan awal adalah pemilik kendaraan baru. Atau kendaraan baru daftar. Kemudian  kepada perpanjangan STNK 5 tahunan, balik nama atau perubahan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).

Berikutnya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), menunggu masa pakainya habis.
Pergantian warna baru ini tertuang pada Pasal 45 Peraturan Kepolisian 7/2021).

TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional.
Kemudian untuk kendaraan listrik, akan diberikan tanda khusus sesuai dengan keputusan Kakorlantas Polri.

Dikutip NMAA dari CNN Indonesia, Kamis (12/8/2021), aturan ini akan diberlakukan mulai tahun depan. Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin menyebut perubahan warna pelat kendaraan pribadi dari hitam ke putih belum bisa dilaksanakan sekarang.

“Perlu disiapkan materilnya, bahan catnya. Itu harus mengikuti mekanisme teknis pengadaan barang dan jasa pemerintah dan mengikuti manajemen anggaran negara. Dialokasikan anggarannya tahun ini dan baru dapat digunakan tahun depan,” ujar Taslim kepada CNN Indonesia.

Dari pemaparan Taslim, pengantian warna dasar kendaraan sipil ini untuk memudahkan pemantauan melalui kamera CCTV. Beberapa kendala identifikasi saat warna dasar plat nomor ini mengunakan kelir hitam. Terutama muncul masalah saat mengidentifikasi ‘S’ yang terbaca ‘5’ dan sebaliknya. Demikian dengan ‘i’ yang luput terbaca ‘1’.

“Jika dasar warna putih dan tulisan hitam, maka langsung angka atau hurufnya yang langsung terbaca,” tutupnya.

Sebelumnya, penerapan warna dasar putih sudah diberlakukan di sejumlah negara Eropa. Hal ini bertujuan untuk pengawasan dan tilang berbasis ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang mulai diberlakukan di Indonesia.

Adapun, aturan tersebut tercantum dalam isi Pasal 45 di Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 ditetapkan ada empat warna dasar pelat nomor, yaitu:

  1. Putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional
  2. Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum
  3. Merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah
  4. Hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk
- Advertisement -