NMAA News – Kebutuhan masyarakat terhadap mobil sebagai alat transportasi semakin meningkat. Ada banyak faktor yang mempengaruhi sebagian kalangan untuk membeli mobil impian. Misalnya kebutuhan mobilitas, gaya hidup, sampai investasi.
Tetapi, satu hal yang luput dari pertimbangan adalah kepemilikan garasi untuk memarkirkan mobil tersebut. Terlebih lagi, jika memiliki tempat tinggal di lingkungan yang relatif sempit.
Sebelum memutuskan membeli mobil, yuk kenali dulu berapa ukuran garasi yang ideal untuk menyimpan mobil supaya tetap aman, terlindung dari tangan jahil, dan tentunya tidak membuat tetangga rumah kesal.
Meskipun setiap rumah terkadang tidak memiliki ruang sisa cukup besar untuk garasi mobil. Pahami lebih dulu ukuran mobil yang dimiliki untuk mengukur jarak aman mobil terparkir.
Untuk memastikan parkir mobil tetap aman, perhatikan lebih dulu ventilasi udara supaya sirkulasi udara masuk tetap terjaga. Kemudian, pilihlah model pintu garasi yang mudah dibuka-tutup.
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, ketahui dulu ukuran dan dimensi mobil supaya dapat membuat ukuran garasi yang ideal di rumah. Apalagi jika memanfaatkan ruang tersisa untuk garasi.
Wajib dipahami, mobil keluarga jenis MPV biasanya memiliki panjang dan lebar masing-masing 4 meter x 1 meter. Maka, dimensi garasi disarankan memiliki panjang 4,5 meter, lebar 2 meter, dan tinggi 2,75 meter.
Pada beberapa mobil tertentu, memerlukan panjang garasi 5 meter, lebar 2 meter, dan tinggi sekitar 2,75 meter.
Lebih mudah, silakan pahami dulu perhitungan agar dimensi garasi mobil bisa sesuai dengan dimensi bodi mobil dengan menambah tiap sisi masing-masing 100 cm.
Misalnya, tambahkan panjang garasi 100 cm sampai 120 cm dan lebar garasi 100 cm. Kemudian tambahkan 100 cm untuk tinggi garasi. Cara ini menghasilkan dimensi garasi 3 meter x 6 meter.
Jangan lupa, pastikan memilih keramik yang tebal dengan tekstur agar kasar. Agar keramik atau ubin tidak mudah pecah dan mengatasi slip ketika ban mobil dalam kondisi basah. Manfaatkan juga sisa ruang garasi untuk menyimpan peralatan maupun spare part mobil.
Aturan Memiliki Garasi atau Carport
Saat ini setidaknya DKI Jakarta dan Depok memiliki aturan pemilik kendaraan agar memiliki garasi.
Untuk DKI Jakarta memiliki garasi sendiri adalah kewajiban para pemilik mobil. Kebijakan ini tertuang melalui Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Di pasal 140 tertulis
(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.
(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Sementara itu, di Kota Depok aturan memiliki garasi tertuang melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan.
Melalui Pasal 34A dan 34B Peraturan Daerah Kota Depok No. 1 Tahun 2020.
Pasal 34A
(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Memiliki atau menguasai Garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. milik sendiri; b. sewa; c. garasi bersama.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penguasaan atau pemilikan garasi diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Pemerintah Kota Depok akan memberlakukan sanksi kepada pemilik mobil yang belum memenuhi kewajiban memiliki garasi berupa sanksi administratif sesuai peraturan dalam Pasal 34A. Disebutkan, denda administrasi akan berlaku paling banyak Rp 2.000.000 (dua juta rupiah).


