NMAA News Flash – Mendukung percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai, Pemerintah Indonesia baru saja merevisi Perpres No.55 Tahun 2019 yang terbilang menguntungkan bagi produsen kendaraan hingga konsumen dalam aturan revisi Perpres No 79/2023.
Upaya ini diharapkan dapat menumbuhkan daya beli hingga meningkatkan kapasitas produksi kendaraan listrik di Indonesia.
Di sisi lain, mempermudah investor untuk mengembangkan kendaraan listrik di Indonesia.
Kebijakan ini turut mendorong mudahnya mobil listrik impor atau CBU dari luar negeri yang juga akan mendapat insentif.
Sejauh ini, hanya ada dua mobil listrik yang sudah mendapat insentif dari pemerintah, yaitu Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air ev.

Dua mobil tersebut sudah memenuhi syarat perakitan secara lokal dengan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.
Sehingga konsumen hanya dibebankan besaran Pajak Pertambahan Nilai hanya 1 persen dari asalnya 11 persen yang membuat harga dua mobil listrik tersebut lebih murah.
Untuk regulasi insentif mobil listrik CBU dipastikan akan berdampak juga pada percepatan penggunaan kendaraan listrik.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan rencana insentif mobil listrik CBU bermula dari dua kasus berbeda.
“Pertama ada perusahaan yang sudah eksis duluan setelah itu baru melakukan CBU, meski dia sudah menuju 40 persen. Kasus kedua ada perusahaan baru yang akan membangun di Indonesia, menggunakan skemanya CBU dulu tapi akan bikin pabrik di Indonesia,” kata Moeldoko kepada sejumlah awak media, Jumat 15 Desember lalu.
Di kesempatan yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Rachmat Kaimuddin menjelaskan aturan insentif mobil listrik akan segera terbit dalam waktu dekat.
“Untuk pabrikan kendaraan baru di Indonesia kita berikan waktu 2 tahun sampai akhir 2025. Jadi, begitu pepres sudah keluar akan muncul juga aturan pendukungnya di akhir tahun ini,” jelas Rahmat.
Sedikit mengulas rencana Perpres No 79/2023 tentang Perubahan atas Perpres No 55/2019 tentang Percepatan Program, Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan sudah ditetapkan Presiden Jokowi pada 8 Desember 2023 lalu.
Mobil listrik CBU akan dibebaskan Bea masuk dan PPnBM yang mengacu pada kuota dari masing-masing mobil listrik CBU pada program tersebut.


