Bengkel Resmi Mitsubishi Motors di Wilayah DKI Jakarta Siap Layani Uji Emisi

0
- Advertisement -

NMAA News – Dalam rangka mendukung program pemerintah yang termaktub pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan bermotor yang disahkan pada 22 Juli 2020 lalu, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) memberi kemudahan ke konsumen dengan menyediakan layanan uji emisi.

Layanan uji emisi tersebut berada di seluruh jaringan resmi Mitsubishi wilayah DKI Jakarta. Saat ini terdapat 23 bengkel resmi Mitsubishi Motors di area DKI Jakarta yang siap menyelenggarakan uji emisi, sehingga konsumen tidak perlu ragu dan khawatir dalam melakukan perawatan dan uji emisi kendaraannya dengan nyaman.

“Layanan ini merupakan bentuk komitmen Mitsubishi Motors dalam memberikan kemudahan dalam keseluruhan proses kepemilikan kendaraan, khususnya layanan purna jual khas Mitsubishi One,” jelas Eichiro Hamazaki, Director of After Sales Division PT MMKSI

23 diler resmi Mitsubishi Motors di DKI Jakarta berfasilitas 3S telah siap untuk menyelenggarakan layanan uji emisi, sehingga konsumen tidak perlu ragu dan khawatir dalam melakukan perawatan dan uji emisi kendaraannya dengan nyaman.

Hasil Uji Emisi Terstandar dan Terintegrasi

Setiap konsumen yang melakukan uji emisi kendaraan di bengkel resmi Mitsubishi Motors akan mendapat surat keterangan atau sertifikat terkait hasil uji emisi yang terintegrasi sistem informasi Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan dapat menjadi bukti sah bila sewaktu diperlukan pihak berwenang.

Untuk mendapa informasi lebih lanjut serta layanan uji emisi kendaraan konsumen di bengkel resmi Mitsubishi Motor, konsumen di area DKI Jakarta dapat menghubungi diler resmi terdekat, maupun Mitsubishi Motors Customer Care di 0804-1-300-300.

- Advertisement -