NMAA News – Maraknya modifikasi ala reli atau Rally Look yang memakai lampu kabut tambahan di depan, ternyata berpotensi menyalahi peraturan loh! Tak heran jika pemasangan peranti visibilitas tambahan ini kerap mengundang pertanyaan pihak berwenang. Biasanya fog lamp bulat yang dipasang pada posisi apron. Meskipun bertujuan untuk lampu kabut tambahan bukan berarti bisa asal pasang.

Mengenai aplikasi lampu-lampu, salah satunya telah diatur ke dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 41 Tahun 1993, Tentang Kendaraan dan Pengemudi pasal 32. Peraturan tersebut berbunyi, “..Lampu posisi depan dipasang pada ketinggian tidak melebihi 1.250 milimeter dan harus dapat dilihat pada malam hari dengan cuaca cerah pada jarak sekurang-kurangnya 300 meter dan tidak menyilaukan pemakai jalan lainnya.”
Jadi selain mengatur aplikasi lampu buat kendaraan, arah sorot lampu juga jadi sasaran. Sebab sorotan lampu kadang juga membawa bahaya yang tak terduga. Bahkan bukan hanya buat si pengemudinya sendiri, tapi juga pengemudi-pengemudi lain yang ada di sekitarnya. Hal ini paling besar disebabkan oleh pancaran yang salah dari mobil dimaksud. Karena itu, patokan ketinggian lampu agar tak menyilaukan mutlak adanya.

Maka keberadaan lampu kabut atau fog lamp juga diatur keberadaan dan fungsionalnya terhadap mobil. Sebab lampu ini juga termasuk penerang yang signifikan, dan juga berpotensi menimbulkan kecelakaan jika salah penggunaannya. Apalagi lampu kabut yang sifatnya tambahan.
Karena itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 1993 Tentang Kendaraan dan Pengemudi pasal 52, lampu kabut yang diperbolehkan dipasang pada kendaraan bermotor yakni ada 2 pilihan warnanya, putih atau kuning. Dan pemasangannya terletak pada bagian depan, sebanyak 2 buah saja.

Lantas untuk titik tertinggi permukaan penyinarannya, tidak boleh melebihi titik tertinggi permukaan penyinaran dari lampu utama dekat. Sementara untuk pemasangan lampu kabut, tepi terluar permukaan penyinarannya tidak melebihi ketinggian 1,25 meter. Adapun untuk posisinya tidak boleh melebihi 40 cm dari sisi bagian terluar kendaraan.
Maka kalau lampu kabut yang dipasang ke mobil kalian sudah sesuai seperti disebutkan dalam peraturan di atas, tak perlu khawatir apalagi kalau cuma buat gaya (tidak hidup). Yang perlu diperhatikan saat memasang fog lamp adalah juga dampaknya terhadap pemakai jalan lain. Dalam artian, penggunaan lampu kabut tidak boleh menyilaukan atau mengganggu pemakai jalan lainnya.

