Warna Dasar Pelat Nomor Kendaraan Putih Bertulis Hitam Dimulai Tahun Depan, Ini Tanggapan Para Petrolhead

0
Wacana penggantian warna pelat nomor tuai tanggapan petrolhead | Foto: Freepik
- Advertisement -

NMAA News – Wacana penggantian warna dasar pelat nomor kendaraan di Indonesia dipastikan mulai tahun depan. Warna pelat nomor nantinya didasari dengan warna dasar putih dan tulisan hitam. Hal ini berkaitan dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Menanggapi rencana tersebut, para petrolhead yang menautkan komentar di postingan @nmaa_ind mengungkapkan harapannya supaya pihak terkait dapat menerima aspirasi mereka.

Misalnya komentar dari akun Instagram @syandraandi_ yang banyak mendulang likes. “Ukurannya juga dikecilin dikit biar mirip plat jdm,”tulisnya. Komentar tersebut mendapat likes berjumlah 106 yang dianggap mewakili keinginan para petrolhead.

Lalu, ada pula komentar dari akun Instagram @kadekryann01. Dia menuliskan harapan supaya dimensi pelat nomor sedikit dikecilkan. Tak lain, supaya pemerintah dapat merespon keinginan beberapa pengendara di Indonesia karena ukuran pelat nomor saat ini dianggap terlalu besar.

“NMAA Indonesia sebagai media otomotif besar kiranya bisa membantu memberikan saran kepada pemerintah Indonesia tentang desain pelat nomor kendaraan yang lebih rapi dan kekinian. Supaya kendaraan2 yang ada tidak merusak tampilan kendaraan hanya karena ukuran pelat nomor yang terlalu besar,” ujarnya dalam sebuah komentar.

Hal senada terkait dimensi pelat nomor juga diungkap oleh akun Instagram @kyydika. Menurutnya, kualitas pelat nomor kendaraan juga mesti ditingkatkan. Sebab, tak jarang para pengendara justru mengkelir ulang warna tersebut supaya terlihat lebih jelas.

“Intinya kalau pengecatannya masih jelek tetap bakal gw cat lagi sampe rumah, yakali udah bayar terus catnya ada yg kurang ada yg luber,” tulis dia.

Foto: Istimewa / CNN Indonesia

Sebagai informasi, aturan ini belum ditentukan kapan mulai berlakunya. Hal tersebut disebutkan oleh Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin. Pihaknya mengatakan jika perubahan warna pelat kendaraan pribadi dari hitam ke putih belum bisa dilaksanakan sekarang.

“Perlu disiapkan materilnya, bahan catnya. Itu harus mengikuti mekanisme teknis pengadaan barang dan jasa pemerintah dan mengikuti manajemen anggaran negara. Dialokasikan anggarannya tahun ini dan baru dapat digunakan tahun depan,” ujar Taslim dikutip NMAA dari CNN Indonesia.

Pengantian warna dasar kendaraan, papar Taslim untuk memudahkan pemantauan melalui kamera CCTV. Beberapa kendala identifikasi saat warna dasar plat nomor ini mengunakan kelir hitam. Terutama muncul masalah saat mengidentifikasi ‘S’ yang terbaca ‘5’ dan sebaliknya. Demikian dengan ‘i’ yang luput terbaca ‘1’.

“Jika dasar warna putih dan tulisan hitam, maka langsung angka atau hurufnya yang langsung terbaca,” tutupnya.

Fitur kamera ETLE

Sebelumnya, penerapan warna dasar putih sudah diberlakukan di sejumlah negara Eropa. Hal ini bertujuan untuk pengawasan dan tilang berbasis ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang mulai diberlakukan di Indonesia.

Adapun, aturan tersebut tercantum dalam isi Pasal 45 di Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 ditetapkan ada empat warna dasar pelat nomor, yaitu:

  • Putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional
  • Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum
  • Merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah
  • Hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk

Dengan tahapan awal adalah pemilik kendaraan baru. Atau kendaraan baru daftar. Kemudian  kepada perpanjangan STNK 5 tahunan, balik nama atau perubahan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB). Berikutnya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), menunggu masa pakainya habis. Pergantian warna baru ini tertuang pada Pasal 45 Peraturan Kepolisian 7/2021).

- Advertisement -