SE Kemenhub: Perjalanan Darat Pakai Mobil/Motor Berjarak 250 Km Wajib Tes PCR atau Antigen

0
Foto: Freepik
- Advertisement -

NMAA News – Tingkat kewaspadaan dalam perjalanan di masa pandemi Covid-19 sekarang ini jangan sampai abai. Lantaran, potensi terpapar virus melalui interaksi langsung terbilang tinggi. Sebagai langkah tingkatkan kewaspadaan seiring tingginya mobilitas kendaraan di darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meluncurkan aturan baru terkait syarat perjalanan menggunakan kendaraan bermotor.

Melaui Surat Edaran 90 tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19. Sekilas, surat edaran tersebut berisikan persyaratan untuk masyarakat yang berpergian melalui akses darat. Semisal mobil atau motor.

Dalam beleid anyar itu para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3×24 jam atau antigen maksimal 1×24 jam sebelum perjalanan.

Adapun perjalanan yang masuk dalam kategori tersebut adalah perjalanan darat dengan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali.

Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan. Aturan ini sudah mulai berlaku pada 27 Oktober 2021 hingga batas yang belum ditentukan.

Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, berlaku ketentuan wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14×24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7×24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam. Terhitung sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.

Tak lupa setiap orang yang melakukan perjalanan ini tetap wajib melengkapi diri dengan protokol kesehatan ketat sesuai SE Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 tahun 2021. Adapun protokol kesehatan yang wajib dipenuhi berupa:

  1. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut
  2. Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain minimal tiga lapis atau masker medis
  3. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan
  4. Untuk perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor umum tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
- Advertisement -