NMAA News – Pemerintah mengeluarkan aturan berupa LCEV (low carbon emission vehicle) terbaru yang sudah digarap beberapa tahun lalu. Nantinya, aturan ini memberikan pajak untuk model mobil yang dijual di Indonesia. Tapi, jajaran model mobil LCGC tidak mendapat pajak LCEV tersebut.
Memasuki 2022 ini, LCGC tidak lagi termasuk dalam mobil murah. Seperti disebut dalam aturan LCEV dalam Peraturan Menteri Perindustrian No 36 Tahun 2021. Pasalnya LCGC mendapat 15 persen tarif PPnBM dengan dasar pengenaan pajak 20 persen dari harga jual. Hal tersebut berdampak pada harga mobil LCGC nantinya akan naik drastis setelah aturan ini disahkan.
Di sisi lain, berlakunya aturan baru ini terbilang membebani para produsen mobil di Indonesia. Karena, LCGC cukup menyumbang tiap pabrikan meningkatkan penjualan. Berlakunya aturan baru LCEV pemerintah juga bertujuan untuk meningkatkan penjualan mobil disertai nilai plus ramah lingkungan. Seiring dengan upaya mengurangi dampak emisi karbon.
Deretan mobil yang berpotensi terkena aturan LCEV diantaranya Toyota Corolla Cross hybrid, Mitsubishi Outlander PHEV, atau mobil EV Lexus UX 300e.
Sebagai pelengkap, program mobil LCGC pertama kali dihadirkan pada tahun 2013 silam sebagai upaya menyuguhkan varian mobil murah untuk masyarakat. Deretan mobil tersebut juga memiliki kriteria harga murah dan ramah lingkungan.
Meski demikian, aturan baru LCEV nantinya tentu membuat para produsen mencari strategi alternatif menghadirkan mobil ramah lingkungan dan harga terjangkau. Jenis mobil bertenaga hybrid atau EV jadi fokus pengembangan program ini.
Selain itu, diprediksi menjadi upaya konkret mengurangi emisi karbon dan merancang roadmap e-Mobillity.