- Advertisement -
NMAA News – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku tengah melakukan finalisasi regulasi insentif perpanjangan pajak otomotif dan properti. Aturan baru ini dihadirkan untuk mendukung daya beli masyarakat terhadap pemulihan ekonomi nasional.
“Mungkin dalam waktu dekat ini akan keluar peraturannya,” kata Airlangga dalam Konferensi Pers PPKM di Jakarta, Senin lalu.
Dia menyebut, Presiden Joko Widodo sudah mengarahkan supaya berbagai kegiatan terkait pemulihan ekonomi, baik di sektor kesehatan, perlindungan sosial, dan perekonomian bisa terus didorong untuk melakukan front loading pada triwulan I-2021.
Front loading adalah strategi penerbitan surat berharga negara (SBN) di awal tahun dengan jumlah yang cukup banyak agar di akhir tahun menjadi lebih sedikit.
“Kita juga perlu untuk meningkatkan serapan anggaran karena ini tentu akan terkait dengan akan adanya Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) di bulan Maret dan April 2022,” ungkap Airlangga.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menyetujui perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) untuk produk otomotif. Sehingga Mobil dengan harga jual di bawah Rp200 juta atau LCGC (Low Cost Green Car) dikenakan PPnBM sebesar tiga persen, dan pemerintah akan menanggung seluruh PPnBM tersebut pada triwulan I-2022.
Selanjutnya pada triwulan kedua, sebesar dua persen PPnBM ditanggung pemerintah (DTP), di triwulan ketiga sebesar satu persen DTP. Sedangkan pada triwulan keempat masyarakat akan kembali membayar penuh PPNBM, yaitu sesuai tarifnya tiga persen.
Sementara itu, untuk produk otomotif seharga Rp200 juta sampai Rp250 juta dengan tarif PPNBM normal 15 persen, pemerintah akan menanggung setengah PPnBM-nya pada triwulan I-2022, kemudian pada triwulan kedua masyarakat akan kembali membayar penuh pajaknya.
Presiden Jokowi juga turut menyetujui perpanjangan insentif fiskal properti atau Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sampai Juni 2022.
- Advertisement -

