NMAA News – Belakangan ini, aturan baru perihal dihapusnya data kendaraan yang pajaknya atau STNK-nya dibiarkan mati selama 2 tahun akan segera diberlakukan.
Aturan yang tertuang menyebut, kendaraan nantinya akan langsung dihapus datanya oleh pemerintah jika tidak membayar pajak kendaraan bermotor selama 2 tahun.
Nantinya motor ataupun mobil yang tercatat dan terbukti telah menunggak pajak selama 2 tahun akan langsung berubah menjadi kendaraan bodong atau tidak lagi bisa dikendarai secara legal di jalan raya.
Data kendaraan yang sudah dihapus oleh pemerintah itu juga tidak akan bisa diperpanjang atau dihidupkan kembali oleh pemilik kendaraan.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi pada Jumat 29 Juli 2022 lalu, disebutkan bahwa kepolisian ingin secepatnya mengimplementasikan aturan ini karena sudah ada di undang-undang sejak tahun 2009.
“Kita ingin secepat-cepatnya ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang,” kata Firman Shantyabudi dikutip dari NTMC Polri.
Adapun peraturan yang menjadi landasan aturan baru tersebut, ialah pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Saat peraturan ini sudah berlaku, kendaraan yang mati pajak selama dua tahun secara otomatis akan dianggap sebagai kendaraan bodong.
Menurut Firman, aturan ini akan segera diberlakukan guna meningkatkan disiplin pajak masyarakat sekaligus memudahkan pemerintah dalam melangsungkan pembangunan.
“Kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik,” ucapnya.
Adapun, pelaksanaan aturan baru ini tak hanya ditegakkan oleh Korlantas Polri saja.
Lantaran, Polri akan mendapatkan bantuan dari PT Jasa Raharja dan Kementerian Dalam Negeri perihal kebijakan penghapusan data kendaraan yang sudah tidak membayar pajak selama 2 tahun tersebut.

