
NMAA News – Pemutihan pajak kendaraan adalah program pemerintah daerah untuk meringankan tanggung jawab membayar denda bagi wajib pajak yang telat atau tidak membayar pajak.
Sebagian daerah masih melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor, salah satunya di Jawa Barat. Lantas bagaimana cara pemutihan pajak kendaraan serta biaya dan syaratnya? Bagi yang ingin tahu bagaimana cara pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat:
Cara Pemutihan Pajak Kendaraan
1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran;
2. Bebas Bea Balik Nama II
Baca Juga : Peraturan Pajak Kendaraan Bermotor 2022, Pemilik Wajib Tahu
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat;
3. Bebas Tunggakan PKB Tahun Kelima
Pembebasan Tunggakan PKB tahun kelima diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari lima tahun.
Syarat dan Ketentuan
- Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor;
- Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa;
- Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin;
- Berlaku mulai 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022.
- Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Gendong, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru, E-Samsat Regional (Bank BJB, BCA, BNI), Sambara, Signal, Samades dan Samsat J’bret (Alfamart, Alfamidi, Indomaret, Tokopedia, Bukalapak, Kaspro, Loket PPOB dan Bank BJB).