NMAA News – Aturan blokir data kendaraan yang pajak STNK-nya dibiarkan mati selama 2 tahun akan segera diberlakukan pada 2023 mendatang.
Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni, belum lama ini.
Sebenarnya aturan tersebut sudah ada sejak tahun 2009 namun implementasinya terus diundur.
“Kami di tim pembina Samsat Nasional sepakat, ini kami segera laksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa meningkatkan,” ujar dia.

“Saya kira 2023 sudah efektif, ini tinggal beberapa hari lagi,” lanjutnya.
Ia mengatakan, aturan tersebut perlu diberlakukan agar efektif meningkatkan kepatuhan. Di sisi lain, lanjut dia, pemerintah provinsi (Pemprov) perlu menghapus pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara rutin.
Karena, menurutnya pemutihan PKB malah membuat para pemilik kendaraan justru memilih untuk menunda pembayaran PKB.
Terlebih hingga saat ini, ia melanjutkan, program pemutihan PKB masih rutin dilakukan setiap tahun bahkan sampai tiga kali yaitu pada saat HUT Kemerdekaan RI, Peringatan Hari Bhayangkara, dan akhir tahun.
“Kalau berulang, ini kan tidak mendidik. Kalau ini (pemutihan) dihapus dan mempertegas Pasal 74 UU LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), ini akan mendidik masyarakat untuk taat membayar pajak,” tandasnya.

