- Advertisement -
NMAA News – Sesuai peruntukannya pelat RF biasa digunakan oleh salah seorang yang bekerja di lembaga atau instansi tertentu. Akan tetapi, belakangan ini banyak kejadian para pengendara pelat RF justru bersikap arogan di jalan raya.
Untuk menindak para ‘pemilik’ pelat RF, Kepolisian RI sudah memberhentikan penerbitan pelat sakti tersebut.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, mengatakan pihaknya telah menyetop penerbitan pelat RF pada November 2022 lalu lantaran untuk mendata ulang para pemilik pelat tersebut.
“Sudah dari November (2022) kemarin sudah kita hentikan (penerbitan pelat RF),” kata Latif Usman di Gedung DPRD DKI Jakarta seperti dikutip nmaa.co.id dari sejumlah kanal media
“Untuk penertiban kembali, me-review kembali. Kita ingin mendata kembali,” lanjutnya.

Faktanya, pelat RF bukan hanya digunaka oleh pejabat. Tetapi, bisa dibeli oleh masyarakat umum.
Padahal pelat RF ditujukan sebagai pelat rahasia. TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) Rahasia adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi dan huruf seri tertentu yang ditentukan oleh masing-masing Polda dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku, dan dipasang pada ranmor.
Secara penggunaannya, tak bisa sembarangan melainkan diatur oleh Perkapolri nomor 3 tahun 2012 tentang Rekomendasi STNK dan TNKB Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Dijelaskan dalam pasal 6 ayat 1, STNK/TNKB rahasia itu diberikan bagi kendaraan bermotor dinas dalam melaksanakan tugas yang membutuhkan kerahasiaan identitas kendaraan bermotor dan pengguna.
Disebutkan dalam Pasal 6 ayat 2 STNK/TNKB Rahasia diberikan untuk kendaraan bermotor dinas yang digunakan oleh petugas Intelijen TNI, Intelijen Polri, Intelijen Kejaksaan, Badan Intelijen Negara, dan Penyidik/Penyelidik.
Walaupun sama-sama pelat RF, pelat untuk warga sipil dan pejabat tetap berbeda. Pelat ‘RF’ Cs bisa dimiliki oleh masyarakat umum dengan cara dipesan untuk membeli nomor cantik. Hal ini diperbolehkan dan ada ketentuan yang mengaturnya. Tapi khusus pelat ‘RF’ untuk pejabat memiliki kepala angka 1 pada TNKB, dan terdiri dari 4 digit.
- Advertisement -

