
NMAA News – Mobil listrik masuk ke dalam jenis kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan. Kategori ini sudah diputuskan terbebas dari pajak kendaraan dan bea balik nama.
Dalam Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah atau UU HKPD yang disahkan Presiden Joko Widodo awal Januari lalu, beleid tersebut mengatur sejumlah komponen penerimaan daerah, seperti di antaranya pajak dan bea kendaraan bermotor.
Dalam Pasal 7 UU HKPD, pemerintah menetapkan pengecualian pajak kendaraan bermotor (PKB) terhadap lima objek, seperti kereta api, kendaraan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.
Unggahan foto Instagram Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan sebagaimana dikutip nmaa.co.id menjelaskan, kebijakan ini didasari oleh komitmen Indonesia mencapai Net Zero Emission.
View this post on Instagram
Demi mewujudkan Net Zero Emission salah satunya ditempuh dengan cara mengurangi kadar CO2 dari kendaraan berbahan bakar fosil.
Jadi, kebijakan ini sekaligus mendorong Peraturan Presiden (PEPRES) No 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
Untuk itu, Pemerintah pun menetapkan bahwa mobil listrik masuk sebagai pengecualian.
“Yang dikecualikan dari objek PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kepemilikan dan/atau penguasaan atas . . . Kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan,” tertulis dalam UU HKPD
Lanjut ke pasal 12 mengenai bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pemerintah juga mencantumkan jenis-jenis kendaraan di atas sebagai pengecualian dari objek BBNKB. Artinya, mobil listrik bebas bea balik nama.
Dalam pasal 12 ayat (4) tertulis bahwa pengecualian bea masuk turut berlaku untuk kendaraan bermotor dari luar negeri yang akan diperdagangkan, yang akan dikeluarkan kembali dari wilayah kepabeanan Indonesia, serta untuk digunakan dalam pameran, objek penelitian, contoh, dan kegiatan olahraga bertaraf internasional.
Pengecualian bea masuk dalam pasal 12 ayat (4) itu tidak berlaku apabila selama 12 bulan berturut-turut kendaraan bermotor terkait tidak dikeluarkan kembali dari wilayah kepabeanan Indonesia.
