NMAA News – Pemerintah mengungkapkan akan menerapkan subsidi kendaraan listrik, baik motor dan mobil listrik, mulai Maret 2023.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebutkan subsidi motor listrik akan diberikan Rp7 juta per unit.
Hal ini diungkapkannya usai menghadiri rapat koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Kantor Kemenko Marves, Senin, 20 Februari 2023.
“Mengenai implementasi untuk kendaraan listrik, yang dibahas itu, rencananya kita Maret udah jalan nih,” saat ditanya isu pembahasan dalam rapat koordinasi dengan Luhut, Senin, 20 Februari lalu.
“Iya jadi kalau sepeda motor besarannya magnitudenya itu (Rp 7 juta),” saat dikonfirmasi apakah benar subsidi motor listrik ditetapkan Rp 7 juta per unit.
Sementara untuk subsidi mobil listrik pihaknya belum menyebutkan seperti apa. Namun sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan sempat menyebut bahwa subsidi mobil listrik berupa pengurangan pajak.
Arifin juga menyebut, subsidi akan diberikan untuk motor konversi dari motor konvensional berbasis Bahan Bakar Minyak (BBM) ke motor listrik.
“Kalau yang motor adalah insentif membantu masyarakat untuk bisa memiliki sepeda motor listrik, baik yang konversi maupun baru dengan biaya lebih murah. Tujuannya apa, satu dengan memakai kendaraan listrik masyarakat bisa menghemat biaya bahan bakar ya,” jelasnya.
Dia juga menjelaskan pemberian subsidi ini guna mengurangi impor BBM yang selama ini juga membuat anggaran negara membengkak.
“Kalau bahan bakar bisa hemat, negara juga bisa mengurangi impor minyak sama BBM-nya. Terus kemudian kalau semuanya sudah pakai kendaraan listrik ini udara kita juga bersih, jadi ngurangi emisi karbon gitu manfaatnya,” jelasnya.