Pemerintah Setujui Harga LCGC Alami Kenaikan Hingga 5 Persen

0
- Advertisement -

NMAA News – Harga kendaraan Low Cost Green Car (LCGC) atau Kendaraan Bermotor Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2) dipastikan akan naik.

Hal ini dijelaskan langsung oleh Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita setelah menyetujui dan mengumumkan kenaikan harga ceiling prize (harga batas atas) KBH2 atau LCGC sebesar 5 persen.

“Hitung hitungan tersebut telah dikaji dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat secara kompresensif dan telah mendapatkan perkenan persetujuan Menteri untuk menaikkan ceiling prize sebesar 5 persen,” kata Koordinator Fungsi Industri Alat Transportasi Darat, Direktorat Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin Dodiet Prasetyo.

Sebagai ilustrasi, penetapan harga jual terakhir berdasarkan Permenperin 36 tahun 2021 adalah Rp135 juta.

Oleh karena itu, dengan adanya persetujuan Menperin tersebut maka perusahaan dapat menaikkan harga ceiling prize maksimal 5 persen dikali Rp135 juta, yakni sebesar Rp6,7 juta.

Adapun pertimbangan pemberian persetujuan kenaikan harga ini, antara lain terjadinya perubahan kondisi atau indikator ekonomi seperti harga bahan baku pembentuk mobil misalnya logam, karet, ongkos logistik, dan lainnya. Selain itu juga mempertimbangkan kondisi perekonomian seperti inflasi.

Namun demikian, Kemenperin menilai kenaikan ini tidak akan mempengaruhi penjualan secara signifikan.

Menurutnya, penjualan LCGC tetap akan meningkat seiring dengan inovasi fitur dan ubahan baru yang akan disematkan pada mobil-mobil tahun ini.

Ia menambahkan, pemerintah pun masih akan tetap mendorong LCGC untuk mendukung efisiensi bahan bakar dalam teknologi kendaraan tersebut guna mengurangi impor bahan bakar minyak.

“Prediksi kami bahwa produksi kendaraan KBH2 tetap akan meningkat, mengingat akan terdapat refreshment full model change kendaraan KBH2 yang dapat meningkatkan keberterimaannya oleh masyarakat,” tukasnya.

- Advertisement -