NMAA News – Pemerintah terus mendorong akselerasi pengembangan ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Tanah Air. Upaya tersebut ditempuh melalui program bantuan pembelian electric vehicle (EV) produksi dalam negeri.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan keterjangkauan yang lebih luas akan daya beli masyarakat terhadap kendaraan listrik. Di sisi lain, program ini juga bertujuan menarik para produsen kendaraan listrik agar berinvestasi di Tanah Air.
Efektif mulai 20 Maret, Kebijakan bantuan pembelian kendaraan listrik mengacu pada Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
“Perpres itu menyebutkan bahwa program KBLBB didorong oleh alasan peningkatan efisiensi ketahanan energi dan konservasi energi sektor transportasi, serta terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih, dan ramah lingkungan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam Konferensi Pers Insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai di Jakarta, Senin (6/3) lalu.
Di kesempatan yang sama, Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, kebijakan ini merupakan stimulus untuk terus bisa menarik para investor EV agar masuk ke Indonesia.
“Melalui kebijakan ini kami optimistis para produsen semakin tertarik karena bantuan ditekankan untuk belanja kendaraan yang memiliki fasilitas produksi di Tanah Air,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita pada kesempatan tersebut.
Menperin Agus Gumiwang mengatakan, subsidi ini diberikan kepada 200 unit motor listrik dan 35.900 unit mobil listrik dan 138 bus listrik. Tetapi, ada persyaratan tertentu untuk mendapat subsidi.
Ada Batasan
Mobil listrik yang mendapat subsidi tersebut diantaranya Hyundai Ioiniq 5 dan dan Wuling Air EV. Disebutkan Agus, pemberian subsidi kendaraan berbasis listrik juga akan dibatasi, sehingga satu konsumen dengan satu KTP hanya berkesempatan mendapat satu unit kendaraan.
Calon pembeli bisa mendatangi dealership yang menjual kendaraan listrik subsidi. Setelah dealer menginput sesuai prosedur dan mengajukan klaim insentif ke Bank BUMN atau Himbara. Jika memenuhi persyaratan, Bank BUMN akan membayar penggantian klaim insentif bantuan kepada produsen.
“Jadi bantuan ini diberikan kepada produsen. Ini untuk mempermudah kami melakukan kontrol. Jadi ada beberapa lembaga yg memang terlibat dalam skema pembelian kendaraan listrik ini, tentu kami sendiri di Kemenperin, yakni ada Kementerian Keuangan, Manufaktur, Dealership, Verifikator, dan Bank BUMN,” ujar Agus.
Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menjelaskan, bantuan pemerintah untuk mobil listrik yakni berupa penghapusan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), yakni menjadi 0%.
“Yang agak spesifik terkait kendaraan listrik adalah adanya perbedaan tarif PPnBM untuk kendaraan berbasis listrik dan baterai diberikan 0 persen,” kata Febrio.