NMAA News – Laman media sosial tengah ramai membicarakan kendaraan di atas 3 tahun lebih dilarang masuk Kota DKI Jakarta.
Seolah menimbulkan kekhawatiran tersendiri, kabar ini banyak dikorelasikan dengan kondisi polusi Jakarta yang kian memburuk.
Oleh karena itu, Pemerintah DKI Jakarta kembali menggencarkan razia uji emisi kembali sesuai dengan ambang batas tertentu.
Dikutip nmaa.co.id dari berbagai sumber, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan kendaraan di atas usia tiga tahun akan diberhentikan jika melintas di titik-titik lokasi uji emisi.
“Kendaraan yang usianya di atas tiga tahun itu menjadi bukan target tapi memang kita minta semua kendaraan yang melintas di titik-titik ini yang diperkirakan usia kendaraannya lebih dari tiga tahun akan kita stop untuk kemudian dilakukan pemeriksaan uji emisinya,” kata Asep di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur, Rabu (1/11) kemarin.
Disebutkan Asep, jika kendaraan tersebut tak lolos uji emisi, maka Polisi akan mengenakan sanksi. Adapun besaran sanksinya sebesar Rp 250 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp 500 ribu untuk kendaraan roda empat.
Penerapan sanksi tilang mengacu pada Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).