Kemenperin Usulkan Peluang Mobil LCGC Bebas Pajak PPNBM

0
Foto: Dok nmaa.co.id
- Advertisement -

NMAA News – Kementrian Perindustrian (Kemenperin RI) tengah mempercepat realisasi wacana mobil rakyat murah untuk segmen low cost green car (LCGC). Agar dapat menerima insentif Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM).

LCGC bukan lagi masuk dalam kategori barang mewah yang bisa menumbuhkan rasio kepemilikan mobil di Indonesia yang saat ini mencapai 99 berbanding 1.000 orang.

Mengacu pada PP 73/2019 (Rev. PP 74/2021), skema penghitungan PPnBM di segmen mobil KBH2 atau LCGC membidik sejumlah aspek wajib.

Misalnya spesifikasi mesin dengan kapasitas 1.200 cc mendapat tarif 15 persen dari dasar pengenaan pajak (DPP) sebesar 20 persen.

“Menperin menyampaikan bahwa mobil di bawah Rp 250 juta sekarang tidak lagi masuk kategori barang mewah, sehingga bisa bebas PPnBM,”Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif melalui konferensi pers secara daring di hadapan awak media, Jumat (8/3/2024) lalu.

Selain memiliki syarat harga di bawah Rp 250 juta, mobil tersebut mengharuskan TKDN tinggi, ramah lingkungan, dan harga unit terjangkau.

Rencananya PPnBM LCGC akan berlaku hanya 3 persen.

Pelaksanaan program PPnBM tersebut akan memacu utilisasi pabrik dan memudahkan industri otomotif mencapai TKDN kendaraan. Masyarakat dapat memanfaatkan program ini untuk memiliki mobil dengan harga terjangkau.

Sejauh ini, Kemenperin masih terus menggodok wacana yang pertama kali bergulir pada 2021 tersebut dengan terus menjalin koordinasi bersama para stakeholders di industri otomotif.

- Advertisement -