Atasi Macet, UU DKJ Akan Batasi Usia Kendaraan Milik Pribadi

0
Foto: detik.com
- Advertisement -

NMAA News Flash – Sejak beberapa dekade lalu, wacana pembatasan batas usia kendaraan di wilayah pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) diharapkan bisa mengatasi kemacetan.

Meski mengundang kritik dari sejumlah kalangan, tidak dimungkiri bahwa pertumbuhan kendaraan bermotor alami peningkatan signifikan tiap tahunnya.

Berdasarkan data terakhir Dishub DKI Jakarta, pada 2015 lalu pertumbuhan kendaraan bermotor terutama roda 4 rata-rata mencapai 1.000 unit per hari. Sedangkan motor mencapai 3.000 sampai 4.000 unit.

Ironisnya, pertumbuhan kendaraan tidak sebanding dengan pertumbuhan jalan raya sekitar 0,01 persen.

Untuk mengatasi kemacetan yang makin merajalela, pada penghujung April lalu Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) resmi berlaku setelah disahkan oleh Presiden Joko Widodo.

Melalui Undang-Undang No. 2 Tahun 2024 tentang transportasi, tertulis aturan transportasi pribadi yang tertulis di pasal 24 ayat (2) huruf g.

Sebagai payung hukum, aturan ini ke depannya mengatur pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor secara pribadi yang akan ditangani oleh petugas di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Meski pelaksanaannya belum terungkap lebih detail, hadirnya payung hukum menjadi solusi atasi kemacetan di DKJ. Lantas, apakah akan terealisasi?

Sebelumnya, pemerintah DKJ melangsungkan beberapa strategi untuk kurangi kemacetan.

Antara lain pemberlakuan 3 in 1 yang kemudian berganti menjadi kawasan ganjil genap dan menerapkan jalan berbayar.

- Advertisement -