NMAA News Flash – Sejumlah Provinsi di Indonesia tengah menjalankan program penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan pajak progresif sepanjang 2024.
Momen ini bisa dimanfaatkan oleh para pemilik kendaraan mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui berlangsungnya program dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
BBNKB adalah biaya yang harus dikeluarkan ketika membeli kendaraan bekas atau merubah data kepemilikan kendaraan.
Sedangkan pajak progresif menyasar pada pemilik kendaraaan dengan nama kepemilikan lebih dari satu unit kendaraan.
Kebijakan penghapusan BBNKB II dan pajak progresif sesuai dengan arahan Undang-Undang (UU) 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74.
Dengan target, semua pemilik kendaraan pada provinsi dapat mengurus surat kepemilikan kendaraan. Selain itu, aktif memperbarui informasi kepemilikan kendaraan bermotor di Indonesia pada 2025 mendatang.
Langkah ini supaya pemilik kendaraan bisa menuntaskan kewajiban membayar pajak.
Provinsi Bebas BBNKB II mencakup:
Aceh
Sumatera Utara
Sumatera Barat
Kepulauan Riau
Jambi
Bengkulu
Sumatera Selatan
Jawa Barat
Banten
Jawa Tengah
Jawa Timur
Kalimantan Tengah
Kalimantan Timur
Sulawesi Barat
Sulawesi Utara
Gorontalo
Sulawesi Selatan
Sulawesi Tenggara
Bali
Nusa Tenggara Timur
Maluku Utara
Papua
Papua Barat.
Sedangkan penghapusan pajak progresif mencakup provinsi:
Aceh
Sumatera Barat
Riau
Kepulauan Riau
Kalimantan Tengah
Kalimantan Timur
Gorontalo
Sulawesi Selatan
Maluku
Papua Barat.

