Mengenal Cara Kerja ETLE Mobile, Siap Menindak Langsung Pelanggar Lalu Lintas

0
Fitur kamera ETLE
- Advertisement -

NMAA News – Secara fungsi, ETLE mobile sebenarnya memiliki fungsi yang sama seperti ETLE biasa, yaitu untuk merekam berbagai pelanggaran yang mungkin saja dilakukan para pengendara kendaraan bermotor.

Perbedaan ETLE mobile dengan ETLE biasa hanya terletak pada posisi penempatannya. Bila pada ETLE biasa hanya ditempatkan di titik strategis tertentu, seperti lampu lalu lintas atau persimpangan, maka pada ETLE mobile ini akan ditempatkan di seragam atau kendaraan petugas Kepolisian.

Dikutip dari laman ntmcpolri.indo hal tersebut membuat pergerakannya akan terus berubah-ubah dari satu tempat ke tempat lainnya, mengikuti patroli yang dilakukan petugas.

“Apa itu ETLE mobile? Penindakan menggunakan kamera ETLE secara mobile yang di mana kamera itu bisa berpindah di antaranya di helm atau helm cam, dash cam atau dashboard mobil patroli, dan juga body cam,” ucap Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Foto: NTMC Polda Metro Jaya

Dengan pergerakannya yang bisa berpindah-pindah, lanjut Sambodo, diharapkan penindakan ETLE mobile ini dapat menjangkau wilayah-wilayah yang belum dilengkapi dengan ETLE biasa.

ETLE mobile yang diprakarsai oleh Ditlantas Polda Metro Jaya baru saja resmi diluncurkan pada Sabtu 20 Maret 2021. Peresmian dilakukan langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran sebagai tindak lanjut sekaligus inovasi dari komitmen Kapolri Baru Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan memanfaatkan teknologi.

Total ada 30 kamera tilang elektronik mobile yang diberlakukan oleh Polda Metro Jaya.”Saya berharap hadirnya ETLE Mobile ini juga untuk meminimalisasi adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan pada proses penindakan pelanggaran lalu lintas.” imbau Kapolda Metro Jaya saat peresmian.

Ada sekitar 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berikut lengkapnya:

  • Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan,
  • Tidak mengenakan sabuk keselamatan,
  • Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone,
  • Melanggar batas kecepatan,
  • Menggunakan pelat nomor palsu,
  • Berkendara melawan arus,
  • Menerobos lampu merah,
  • Tidak menggunakan helm,
  • Berboncengan lebih dari 3 orang,
  • Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.

Dengan demikian, maka bagi Anda yang sedang berkunjung ke kota lain, tetap selalu disiplin berlalu lintas, dan patuhi aturan dan rambu lalu lintas yang berlaku.

Nah, buat kalian Member NMAA pastikan selalu disiplin dalam berkendara dan patuhi segala aturan serta rambu lalu lintas. Keselamatan adalah prioritas

- Advertisement -