NMAA News – Salah satu langkah yang diambil pemerintah dalam PPKM Darurat ini yaitu membatasi perjalanan darat, laut, dan udara.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis aturan teknis perjalanan darat, laut, dan udara selama PPKM Darurat, 3-20 Juli 2021. Aturan teknis perjalanan mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 yang berlaku efektif 3 Juli 2021.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan, pemberlakukan itu akan dimulai pada 5 Juli 2021. Dalam laporan tertulis, dijelaskan untuk perjalanan jarak jauh dari/menuju Jawa dan Bali harus menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama), dan hasil tes PCR 2×24 jam atau antigen 1×24 jam.
Hal itu berlaku untuk pengguna moda laut, darat, penyeberangan, dan kereta api jarak jauh. Khusus untuk moda udara syarat pelaku perjalanan wajib memiliki sertifikat vaksin dan wajib tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2×24 jam di wilayah Jawa dan Bali.
Penumpang juga diwajibkan mengisi Electronic-Health Alert Card (e-HAC) atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan selama melakukan perjalanan saat PPKM darurat.

Namun, sertifikat vaksin tidak menjadi mandatori untuk syarat pergerakan mobilitas di luar Jawa dan Bali. Ada sebuah pengecualian khusus penerima vaksin karena alasan medis pada periode dilakukan perjalanan.
Selama PPKM Darurat, Kemenhub bakal memangkas kapasitas angkut moda transportasi. Dengan perincian untuk angkutan udara, turun dari 100 persen menjadi 70 persen. Kemudian, untuk moda darat dari 85 persen menjadi 50 persen, penyeberangan dari 85 persen menjadi 50 persen, dan laut dari 100 persen menjadi 70 persen.
Kapasitas penumpang angkutan perkeretaapian KRL dipangkas dari 45 persen menjadi 32 persen. Sementara, kapasitas kereta api antarkota dan KA perkotaan non KRL maksimal tetap 70 persen dan 50 persen.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letnan Jenderal TNI Ganip Warsito dalam pemberitaan CNBC Indonesia mengatakan perjalanan darat baik dengan kendaraan pribadi dan kendaraan umum wilayah aglomerasi tidak wajib menunjukkan kartu vaksin, PCR, atau antigen.
Wilayah aglomerasi adalah lingkup wilayah kabupaten/kota yang berdekatan atau saling menyangga yang mendapat izin melakukan pergerakan, seperti wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).