NMAA News – Saat berkendara tentunya kita semua membutuhkan konsentrasi. Sebab, pengemudi harus mengontrol jalan yang akan dilaluinya tanpa mengganggu titik fokusnya.
Isu paling berpengaruh terhadap keselamatan berkendara pun kini menjadi sorotan di beberapa negara. Karena, penyebab kecelakaan lalu lintas justru diawali dari tindakan ceroboh.
Berdasarkan kasus terbaru yang viral di laman media sosial (Medsos) salah seorang Polisi Lalu Lintas (Polantas) di Klaten, Jawa Tengah yang tengah bertugas tertabrak mobil dan mengakibatkan korban meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke Rumah Sakit terdekat.
View this post on Instagram
Menurut pemberitaan di Tribun Solo, dugaan tersebut muncul dari berdasarkan pantauan di CCTV.
Kasat Lantas Polres Klaten AKP Riki Fahmi Mubarok mengungkap, pengemudi mobil yang menabrak seorang polisi lalu lintas di simpang lima Klaten Town Square sampai meninggal, telah mengakui kelalaiannya.
“Saat dilakukan pemeriksaan tersangka mengaku lalai,” kata Riki, seperti dikutip dari Tribun Solo, Rabu (3/1/2024).
Pengemudi bernama Bobi (35) tersebut tampak memegang ponsel saat menyetir. Mobil melaju dari arah Jalan Irian dan berbelok ke arah Jalan Pemuda, Sabtu (23/12/2023) pukul 09.45 WIB.
Saat akan berbelok, pengemudi tak berkonsentrasi dan menabrak Aipda Suharseno yang sedang mengatur lalu lintas di persimpangan.
Baca Juga: Simak Bahaya Bermain Ponsel Saat Berkendara Walaupun Hanya 4,6 Detik
Atas kejadian tersebut, tersangka diganjar Pasal 310 ayat 3 tentang kelalaian yang menyebabkan kecelakaan dengan korban luka berat. Tetapi, lantaran korban meninggal dunia, maka tersangka diganjar subsider ke Pasal 310 ayat 4 ancaman 6 tahun penjara.
Sanksi Hukum
Rupanya, bermain ponsel saat sedang menyetir atau berkendara dapat dijerat sanksi hukum. Aturan tersebut sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 106 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Dalam penjelasannya, yang dimaksud dengan penuh konsentrasi adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.
Sanksi bagi pengendara yang bermain HP saat berkendara Undang-undang telah mengatur ancaman pidana bagi pengendara yang bermain HP saat berkendara.
Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 menegaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Tak hanya itu, jika akibat bermain HP saat berkendara mengakibatkan kecelakaan, maka pengendara dapat dikenakan sanksi pidana yang lebih berat.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat 1 sampai 4 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Dalam pasal tersebut menyebutkan, setiap pengendara kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan atau barang, ataupun menimbulkan korban luka ringan, berat hingga meninggal, akan dipidana selama enam bulan hingga enam tahun dan denda maksimal mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 12 juta.

